Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Masyarakat Desak Polisi dan Jaksa Segera Panggil Ex Kades Danau Lancang, Kasus Apa?

Senin, 26 Februari 2024 | 20.11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-26T13:11:51Z

AKTUALINDO // PEKANBARU - Masyarakat yang Berdomisili di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar secara tegas mengajak seraya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan untuk Segera Memanggil, Memeriksa dan Menghadirkan Kepastian Hukum atas Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana yang berasal dari Retribusi Pajak sekaligus Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Upaya tersebut wajib dilakukan, sebagai wujud nyata dalam Menghadirkan Keadilan ditengah-tengah Masyarakat Desa Danau Lancang.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa terdapat pemandangan yang aneh. Sangat Paradox antara Harta Tak Wajar milik Pejabat Desa dengan Kondisi Sarana Prasarana maupun Infrastruktur di Desa tersebut.

Keberadaan Rumah Mewah Milyaran Rupiah milik mantan Kepala Desa (Kades) Danau Lancang bertolak belakang dengan Buah Pembangunan. APBDes Milyaran Rupiah ternyata justru tidak menghasilkan Pembangunan yang Signifikan bagi Masyarakat setempat.

Kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut langsung di Bongkar oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

Semenjak kehadirannya melintasi Jalan Poros di Desa Danau Lancang tersebut, seketika mulai saat itu juga Tabir Misteri yang sudah lama terpendam Langsung di Bongkar.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa Anggaran yang besar wajib tegak lurus dengan hasil Pembangunan. Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua itu katakan, bahwa sudah seharusnya APH segera Memanggil, Memeriksa dan Menghadirkan Kepastian Hukum atas Perbuatan Kades Danau Lancang tersebut.

Pasca masa Periodesasinya berakhir, Kades Danau Lancang itu justru dengan Lantang mengatakan bahwa dirinya sudah lama Kaya.

"Tolong Kami Bapak Ibu Kepolisian maupun Kejaksaan. Segera Usut Tuntas dan Lakukan Audit terhadap Penggunaan DD, ADD dan APBDes Danau Lancang. 12 Tahun sebelum berakhir dengan Kepemimpinan Penjabat (PJ) Kades saat ini" ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi tegaskan, bahwa terkait adanya Praktek Haram Pungutan Liar (Pungli) di Perlintasan Jalan Mandau tersebut wajib di Telusuri. Informasinya, Rp.160 Juta per bulan dikalikan selama 9 bulan maka total uang yang terkumpul sebanyak Rp.17 Milyar. 

"Coba dulu kita bayangkan bersama! Bahwa selama ini Warga selalu dibebankan. Pungli seakan jadi Pembenaran. Sementara hasil Pembangunan Nol Persen. Mau sampai kapan lagi masyarakat menelan Pil Pahit seperti ini. Kades yang mengaku sudah kaya sebelum menjabat itu Wajib di Periksa APH" tutur Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus FISIP Universitas Riau dan Sekolah Vokasi Mediator PMI, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa pihaknya segera Menjadwalkan Pelaporan atas dugaan kasus seperti itu. Kades Danau Lancang harus bertanggung jawab.

"Jalan Rusak, Drainase (Paret) Rusak, Penerangan Jalan kurang, sementara Disatu sisi Rumah tersebut sudah lama berdiri di Tanah Serambi Mekah. Lalu, apakah kita harus mendiami Kesalahan ini?" tanya Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, hari ini Senin (26/2/2024) Gelombang Perlawanan Masyarakat di Kecamatan Tapung Hulu dan Desa Baru segera turun. Meminta seraya mendesak, agar Polisi ataupun Jaksa segera Memanggil pejabat tersebut. Mari sama-sama kita Hadirkan Kepastian Hukum. Bahwa segala sesuatunya butuh Bukti, bukan sekedar Janji Manis.

"Ayo bapak ibu Masyarakat Kabupaten Kampar, khususnya di 21 Kecamatan dan Puluhan pihak Desa segera melakukan yang terbaik. Bahwa Kemenangan akan menemui Jalannya masing-masing. Panggil, Periksa dan Tetapkan jadi Tersangka" geram Larshen Yunus, bersama-sama Tim Advokasi Penegakan Hukum KNPI Provinsi Riau. 

Sumber: DPD KNPI PROVINSI RIAU 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update