AKTUALINDO.COM, Labura|Sumut - Perambahan hutan lindung Mangrove serta merusak Daerah Aliran Sungai (DAS)di desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut yang dilakukan oleh oknum pengusaha Cina Akok Tasman dan Edi Surianto Amd sedikit demi sedikit sudah mulai terungkap beberapa kebohongan yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut, dari beberapa bukti yang didapat oleh Tim Investigasi Gakorpan DPP RI dilapangan.
Ketua Tim Investigasi Gakorpan DPP RI Rahmad Panggabean menyampaikan beberapa bukti terkait kasus Perambahan Hutan Lindung Mangrove dan DAS seluas 2000 hektar yang dilakukan oleh mafia tanah Akok Tasman dan Edi Surianto Amd, Kementerian Kehutanan Provinsi Riau telah mengeluarkan surat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto Amd beradab dikawasan hutan lindung, surat itu ditanda tangani Kadis DLHK Sumut Ibu Ir Yuliani Siregar M-AP lengkap dengan Peta lahan, pengusaha Cina Akok Tasman dan Edi Surianto Amd telah mengakui bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik itu tidak memiliki izin dan berada di kawasan hutan lindung, itu pengakuan pengusaha ke balai GAKKUM LHK Sumut.
Selain dari beberapa bukti yang sudah di sampaikan oleh Rahmad Panggabean, Kades Desa setempat juga telah memberikan salah satu bukti bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto Amd tidak memiliki izin dengan dikeluarkan oleh Desa surat konfirmasi kebenaran surat yang dipegang oleh pengusaha Cina tersebut, karena sangat mustahil jika Akok Tasman dan Edi Surianto Amd sudah memiliki izin atau surat tanah apalagi SHM dari BPN, mana mungkin Desa tidak mengetahui, inikan salah satu bukti kebohongan besar yang dilakukan oleh mafia tanah tersebut," ucap Rahmad Panggabean.
DLHK Sumut mengeluarkan surat lahan Akok Tasman berada di kawasan hutan lindung, Akok Tasman mengakui ke Balai GAKKUM LHK Sumut lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok tidak memiliki izin dan berada di kawasan hutan lindung, Kades Desa setempat mengeluarkan surat Konfirmasi terkait surat yang dimiliki oleh pengusaha Cina Akok Tasman dan Edi Surianto dan kades setempat juga menyatakan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman berada di daerah aliran sungai (DAS).
Ini sudah bukti yang sangat kuat bahwa Akok Tasman dan Edi Surianto Amd melakukan pembohongan publik menyatakan lahannya sudah memiliki SHM, tambah Rahmad," kami Gakorpan DPP RI meminta kepada Bapak menteri pertahanan agar segera memeriksa BPN Labura Sumut, apakah benar lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto Amd yang berada di Desa Tg Mangedar Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labura Sumut seluas 2000 hektar sudah ada SHM di keluarkan oleh BPN Labura Sumut, ucap Rahmad dengan nada tegas.
Lanjut Rahmad," dengan bukti-bukti ini saya sebagai Tim Investigasi Gakorpan DPP RI meminta kepada Kementerian kehutanan RI dan Menteri pertanahan agar segera menindaklanjuti kasus perambahan hutan lindung Mangrove dan perusakan DAS ini, jangan dibiarkan mafia tanah ini semakin merajalela merusak lingkungan, ini adalah kawasan hutan mangrove serta kawasan DAS, tidak berlaku di kawasan hutan mangrove UUCK, apalagi di daerah aliran sungai (DAS), maka dengan itu untuk Kementerian kehutanan RI dan Menteri Pertanahan, segera tangkap Akok Tasman dan Edi Surianto Amd Mafia tanah perusak lingkungan hidup dan pencuri aset negara, jangan Negara sampai tunduk terhadap Mafia tanah," tutup Rahmad
( Rilis Resmi GAKORPAN DPD RIAU )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar