Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Luar Biasa!! Akok dan Edi Surianto Mengakui Memiliki Surat SHM Di Kawasan DAS Dan Hutan Lindung Mangrove, Kok Bisa??

Senin, 10 Juli 2023 | 00.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-10T06:50:54Z

 


AKTUALINDO.COM, Labura | Sumut - Berdasarkan pernyataan dari DLHK Sumut bahwa benar ada kawasan Hutan lindung mangrove dan merupakan daerah aliran sungai di antara desa teluk pulai dalam dan desa Tanjung mangedar yang mana saat ini dialih fungsikan oleh akok dan Edi Surianto menjadi perkebunan kelapa sawit dan mengakui telah memiliki surat SHM atas lahan tersebut, Minggu,10/07/2023.


Berdasarkan hasil investigasi DPP Gakorpan dan aduan masyarakat teluk pulai dalam dan Tanjung mangedar bahwa kawasan hutan lindung telah digarap oleh pengusaha Cina akok dan Edi Surianto selama beberapa puluh tahun ini.


Ketua investigasi DPP Gakorpan Rahmad Panggabean dan tim sesuai investigasi dan penelusurannya ke lokasi mendapati berdasarkan informasi masyarakat bahwa kawasan hutan lindung mangrove telah hancur porak-poranda akibat kegiatan pengusaha akok dan Edi Surianto untuk kepentingan bisnisnya. 


Rahmad Panggabean ketua tim investigasi DPP Gakorpan dan juga merupakan putra asli kelahiran desa teluk pulai dalam, tentu saja tidak terima atas kerakusan dan ketamakan pengusaha akok dan Edi Surianto atas Hutan lindungi mangrove yang dirusak, yang mana hutan lindung mangrove juga merupakan suatu mata pencaharian masyarakat sekitar hutan dalam kesehariannya selama ini.


Akhir, tim investigasi DPP Gakorpan langsung bersikap dalam tegas guna menindak lanjuti atas pengrusakan demi kepentingan bisnis akok dan Edi Surianto atas lahan tersebut, tak tanggung-tanggung tim mengkonfirmasi langsung ke DLHK Sumut dan di teruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.


Benar saja sesuai keputusan dan pertemuan dengan DLHK dan LHK pusat membenarkan sesuai plotting dan titik koordinat serta peta bahwa Hutan lindung mangrove dan juga merupakan daerah aliran sungai adalah merupakan seluruh area kebun kelapa sawit akok dan Edi Surianto itu.


Lantas bagaimana bisa? yang sudah jelas kawasan masih dapat digarap oleh pengusaha mafia Cina akok dan Edi Surianto?? Ujar Rahmad Panggabean dengan marah,



Sudah jelas diakui negara itu kawasan tetapi pengusaha Cina mengakui memiliki surat SHM atas lahan tersebut!! Tegas Rahmad, 


Setelah mendapatkan bukti-bukti tambahan dari pemerintah labuan batu Utara, Sumatra Utara, pemerintah desa dan kewenangan lainnya, Rahmad Panggabean dan tim dalam pernyataannya akan memperjuangkan apa yang menjadi milik negara ini tetap dilestarikan, dan bahwa Rahmad juga  mengungkapkan saya akan perjuangkan dan hancurkan ketamakan pengerusak kelestarian lingkungan hutan bahkan sampai ke bapak presiden kita akan suarakan agar dapat keadilan atas tindakan pengusaha mafia tanah akok dan Edi Surianto yang mengaku memiliki lahan tersebut. Pungkasnya,


(Rilis Resmi GAKORPAN DPD RIAU)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update