Aktualindo.com | DUMAI - Satu persatu mulai bermunculan pihak-pihak dibawah ketiak maupun para Kelompok yang dikenal dengan istilah tukang angkat telor.
Terhadap Misteri dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perkara Mark Up Penggadaan Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu, yang masih Jalan ditempat, katanya dalam proses hukum pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Setelah sebelumnya masih kategori 2X24 Jam ditanggapi oleh Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Negeri ini, ternyata membuat semua kalangan Kebakaran Jenggot.
Sikap Cerdas, Tegas dan Taktis dari seorang Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Larshen Yunus justru berdampak Positif, satu persatu para Kelompok Angkat Telor yang Mengklaim dirinya Sahabat para Jaksa kini mulai kelihatan.
Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu juga menegaskan, bahwa DPD II KNPI Kota Dumai dibawah Komandonya tidak pernah diajari punya sikap Menjilat, Angkat Telor, apalagi Asal Bunyi (Asbun). Terhadap pihak-pihak yang mengaku dari KNPI, yang mengklaim sebagai Pengurus KNPI Kota Dumai maka itu diluar dari tanggung jawab DPD I KNPI Provinsi Riau yang sesungguhnya. Larshen Yunus memastikan, bahwa mereka itu adalah Kelompok Haram yang ingin cari panggung.
Saat dimintai tanggapannya, Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pada Minggu (30/7/2023) kembali meminta sekaligus mendesak, agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai dapat menuntaskan dugaan korupsi Bandwidht di Diskominfo Dumai.
"Polanya unik! kok kasus yang sudah sekian lama belum juga terungkap. Padahal, ada pernyataan Kasi Intel Kejari Dumai menyatakan, bahwa kasus dugaan Mark Up tahun 2019 lalu masih dalam proses. Tolong pertanyakan!!! apakah kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan atau penyidikan," ucap Larshen Yunus.
Selanjutnya, Ketua dari induk organisasi kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Indonesia Provinsi Riau ini juga menegaskan, bahwa jika kasus tersebut dalam proses penyelidikan, artinya pihak Kejari Dumai masih mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sedangkan jika sudah dalam proses penyidikan, sebut pria berbadan tinggi tegap ini memaparkan bahwa, pihak Kejari Dumai sudah mengumpulkan bukti yang terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya pada kasus dugaan korupsi Bandwidht tersebut.
"Kasus ini sudah terlalu lama terungkap pihak Kejari Dumai, jangan ada stigma ditengah masyarakat, kasus ini adanya dugaan disengaja 'di Petieskan'," tegas Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.
Diketahui, bahwa pihak Kejari Dumai saat itu telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dalam perkara dugaan Mark Up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai.
Selanjutnya, penyidik Kejari Dumai juga telah mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai. Hasil dari pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan adanya dugaan mark up pengadaan Bandwidth senilai Rp.1,3 miliar.
Indikasinya, Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing. Padahal, E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Jika tidak ada titik terang dalam waktu dekat kasus ini, kami DPD KNPI Provinsi Riau akan segera menyurati Asisten Pengawas Kejati Riau," tukas Larshen Yunus yang saat sedang gencar - gencarnya, menjadi Pelopor pemberantasan korupsi di Riau ini menjelaskan.
Informasi terangkum, dari sebanyak 9 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo 2019 lalu, dikabarkan ada pemilik salah satu Pemilik penyedia Internet terbesar di Kota Dumai juga ikut terperiksa.
Terakhir, DPD KNPI Provinsi Riau tak lupa menyampaikan Apresiasinya, bahwa dengan cara mengingatkan dari pihaknya, kini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai yang baru sudah mengetahui, bahwa masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang harus di selesaikannya.
"Hormat kami buat Kakanda Kajari yang baru. Infonya beliau itu punya sikap Jujur dan Tegak Lurus, masyarakat menunggu aksi dari Kajari Dumai yang baru itu. Karena perkara ini terjadi jauh sebelum beliau menjabat di Kota Dumai" tutur Yunus, sapaan akrab Ketua KNPI Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi sebelumya, Kepala Kejari Dumai melalui Kasi Intel Abu Nawas, Jumat (28/7/2023), terkait lanjutan proses dan perkembangan kasus dugaan Mark Up penggadaan Bandwidth tahun 2019 lalu di Diskominfo, belum dapat diminta keterangan.
Sebelumnya awak media saat menghubungi Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menyampaikan terkait konfirmasi ke bagian pusat layanan informasi.
"Silakan datang saja pak ke PTSP, karena sudah ada petugas layanan informasi yakni Pak Kastel (humas)," ucap Kasi Pidsus Kejari Dumai beberapa waktu lalu.
( Rilis Resmi KNPI DPD Riau )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar