Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hutan Lindung Mangrove Disulap Akok Menjadi Perkebunan Sawit, Akhirnya BPN, Polres dan Kades Melakukan Pengecekan di TKP

Rabu, 26 Juli 2023 | 16.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-26T09:05:12Z

Aktualindo.com | Labura - Akok Sulap kawasan Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit dan akui memiliki SHM, Akhirnya BPN,POLRES dan KADES cek Keabsahannya ke TKP, Kamis,27/07/2023


Pertumbuhan mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat selama ini tumbuh subur dan berkembang pesat di republik ini. Cara kerja mereka juga sangat ter organisir dan terukur, serta disinyalir di back up oknum pejabat terkait untuk memuluskan praktek praktek jahatnya.  


Hal ini terbukti, dengan banyaknya persoalan tanah Khususnya di Sumatera Utara yang menimbulkan perselisihan serta mengakibatkan berujung ke meja peradilan. Bahkan presiden Republik Indonesia Joko Widodo  turun tangan dengan melahirkan “SATGAS MAFIAH TANAH” untuk memberangus praktek- praktek ilegal mafia Tanah. Namun kenyataannya, belum menghasilkan sesuai dengan ekspektasi masyarakat.


Seperti yang dialami masyarakat Desa Tanjung Mangedar, kecamatan kuala Hilir, kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Bahwa kawasan hutan lindung yang berada di tepi pesisir laut atau Daerah Aliran Sungai (DAS) selayaknya befungsi menahan banjir serta sebagai lahan mata pencaharian sebahagian warga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun kini tinggal cerita, karena ulah pengusaha Akok yang mengubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.


Oleh karena itu TIM INVESTIGASI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYELAMATAN ASET NEGARA (LSM GAKORPAN) yang digawangi Rahmad Panggabean terpanggil untuk menyelesaikan permasalahan ini ketika mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terkait persoalan besar yang menjadi topik konsenterasi  “LSM GAKORPAN”.


Dengan keseriuasan serta kegigihan tim “LSM GAKORPAN” untuk menginvestigasi dan menelusuri keberbagai pihak pemerintah terkait, masyarakat setempat, sehingga menghasilkan temuan temuan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.


“Bahkan dari hasil temuan tersebut terbukti, bahwa lahan perkerbunan sawit yang dikuasai Akok cs tersebut adalah ternyata kawasan hutan lindung yang telah dibuktikan dengan surat No. 522-21/1086/DISLKH-TLPEH/III2023 oleh tim dari hasil plotting titik koordinat menteri kehutanan nomor SK 579/Menhut-II/2014 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan provinsi sumatera utara jo. Keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor SK 6609/MENLKH-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 oktober 2021 tentang peta pengukuhan kawasan hutan provinsi sumatera utara sampai dengan Tahun2020 dengan hasil plotting adalah berada pada posisi kawasan hutan lindung. Artinya bahwa Perkebunan Kelapa sawit yang dimiliki Akok adalah kawasan hutan lindung,” jelas Rahmad panggabean. 


“Tidak sampai disitu, kepala desa Tanjung Mangedar, Indra Dalimunthe telah bersurat ke Sulastri CS/ Akok, dengan No. 005/292/Pem/2023 guna untuk meminta salinan surat perkebunan sawit yang dimiliki Akok terlkait lahan tersebut,” ungkap Rahmad Panggabean dengan serius.


“Untuk memebuktikan kawasan hutan lindung yang dijadikan Akok menjadi perkebunan Kelapa Sawit serta mengklaim bahwa lahan tersebut memiliki Surat Hak MIlik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya pihak kepolisian Resort (POLRES) Labuhan Batu Utara melayangkan surat undangan No B/5169/VII/RES.I.24/2023/RESKRIM kepada pihak BPN Labuhan Batu, Kepala Desa Tanjung Mangedar,  Kepala Desa Teluk Pulau Dalam, Rahmad Panggabean mewakili “LSM GAKORPAN”, Tasman Alias Akok, agar persoalan ini lebih jelas dan terang,” tambahnya.


Rahmad Panggebaen mangatakan, selama ini para pejabat pemerintah seolah olah tutup mata atau bermain mata dalam masalah ini, dengan sekian lama kawasan hutan lindung ini dikuasai Akok dan dijadikan perkebunan Kelapa sawit untuk memperkaya dirinya dan kroninya.


“Dan saya juga ragu, apakah pajak penghasilan perkebunan sawit selama ini disetor kepemerintah atau tidak? Ini juga harus menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah kabupaten Labuhan Batu tutupnya,” tutupnya

( Rilis Resmi GAKORPAN DPD RIAU )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update