Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ditreskrimsus Polda Riau Keluarkan SP2HP, Gakorpan DPD Riau Minta Dinaikkan Ke Tahap Penyidikan

Selasa, 04 Juli 2023 | 18.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-04T11:13:23Z


AKTUALINDO, Pekanbaru|Riau - Ditreskrimsus Polda Riau memastikan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang  yang mengarah Tindak Pidana Korupsi dengan terlapor 159 Kepala Desa dan Kadis PMD Rohil, Bahkan, penyidik Direskrimsus Polda Riau akan segera menaikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor : B/1157/VI/2022/Direskrimsus dan telah diterima oleh Ketua Gakorpan DPD Riau Rahmad Panggabean bersama Tim Investigator DPP GAKORPAN, yang juga merupakan Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir. 


Kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/1157/VI/2023/Ditreskrimsus, yang isinya antara lain menerangkan, bahwa laporan  DPD Gakorpan Riau telah di terima oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan akan di lakukan Pengumpulan Bukti Keterangan (Pulbaket) terhadap 159 Kepala Desa yang ada di Rohil" sampaikan Rahmad Penggabean, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Selasa, Pukul: 13:00 (4/7/2023). 


"Rahmad Panggabean, Ketua DPD GAKORPAN Riau menyatakan, Laporan pengaduan terhadap penyalahgunaan Wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi,”  sebagaimana amanat berdasarkan Pasal 72 Permendagri No: 20 Tahun 2018, jo Pasal 5 huruf (d) Permendagri No: 73 Tahun 2021, jo Pasal 1 ayat (2) UU No: 68 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat (4) PERPRES No: 104 Tahun 2022, jo Pasal 94 Permendes PDTT No: 21Tahun 2020, jo Pasal 6 huruf (h) Permendes PDTT No: 8 Tahun 2022, jo Pasal 7 Permendes PDTT No: 7 Tahun 2021, jo Pasal 10 ayat (2) huruf (c) Peraturan LKPP No: 12 Tahun 2019, jo  BaB lll huruf (B) ayat (3) PMK No 201 Tahun 2022, jelasnya. 


Berdasarkan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) DPD, DPC Gakorpan dan Masyarakat Rohil sekitarnya serta di perkuat oleh amanat Perundang-Undangan, maka Laporan/Pengaduan kita terhadap 159 Kepala Desa di Kabupaten Rohil segera masuk ke tahap penyidikan, semoga proses pemeriksaan  dan pengumpulan bukti keterangan yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau bisa berjalan dengan lancar " ucapnya.


Rahmad melanjutkan, dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mempunyai bukti permulaan dari pelapor berdasarkan bukti dan keterangan pelapor, penyidik juga telah memeriksa Empat Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rohil dan telah mengambil keterangan dari Empat Kepala Desa tersebut.


Artinya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas pasal penyalahgunaan wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilaporkan terkait kasus pengadaan alat Komunikasi Sikoncang yang ada di 159 Desa di Kabupaten Rohil Riau.


Oleh karena itu, Rahmad Panggabean berharap penyidik  dapat menaikan status 159 Kepala yang dilaporkan sebagai tersangka berdasarkan SOP Pemeriksaan, sesuai bukti permulaan yang melanggar Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum bahwa “Pengawasan Pengegolaan Keuangan Desa, ikut dilakukan oleh Masyarakat sesuai amanat PERKI No: 1 Tahun 2021 tentang standart layanan informasi publik,” uraikannya.


Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara Profesional dan Proporsional, berdasarkan SOP PEMERIKSAAN sebab Kasus Korupsi adalah, merupakan Kejahatan Luar Biasa dan segera menetapkan status 159 Kepala Desa dan Kadis PMD Rohil menjadi tersangka. 


Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Presiden Jokowi : “Bahwa dalam penyaluran Dana Desa, seharusnya masyarakat diajak memusyawarahkan hal tersebut. Keterlibatan masyarakat soal penyaluran Dana Desa dinilainya sangat penting, bahkan dari 74,961 Kepala Desa yang tersebar di seluruh Indonesia, ada lebih dari 900 kepala desa yang ditangkap gara-gara Dana Desa, guna meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa,  Presiden Jokowi mengimbau masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran Dana Desa. Bukan hanya pemerintah yang bertugas dalam mengontrol dana desa.


Tambahkan Rahmad, peran serta masyarakat yang dimaksud merupakan amanat berdasarkan Pasal 2 PP No: 43 Tahun 2018, jo Pasal 28F UUD 1945, jo Pasal 82 UU No: 6 Tahun 2014 tentang Desa, akhiri Ketua DPD Gakorpan, yang juga Merupakan Pemenggang Mandat Tim Investigasi Gakorpan DPP RI.


(Rilis Resmi GAKORPAN DPD RIAU)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update