Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Resmi Dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau, Ketua DPD Riau-DPC Rohil GAKORPAN-RI Sampaikan Hal ini, Bikin Merinding!

Jumat, 09 Juni 2023 | 10.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T03:59:45Z

AKTUALINDO.COM, PEKANBARU-- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Rokan Hilir, Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (GAKORPAN-RI) Resmi di Undang DIT RESKRIMSUS POLDA RIAU untuk melakukan VERIFIKASI atas Pengaduan Masyarakat dilingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditreskrimsus) Polda Riau, terkait Penyalahgunaan wewenang yang mengarah dugaan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Pengadan Alat Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan untuk 159 Desa di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sampaikan Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN-RI Kabupaten Rokan Hilir  saat dihubungi oleh awak media ini, terkait tindak lanjut atas pengaduan produk Sikoncang layanan Mandiri Kepenghuluan di Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat, Pukul: 11:30:00 WIB (8/6/2023). 

Kehadiran dari 2 orang Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat itu semata-mata untuk memastikan Proses Penyelidikan Perkara Alat Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan untuk 159 Desa di Kabupaten Rokan Hili, pasca dibeli seharga Rp.52.170.000 untuk dimasing-masing Kepenghuluan/Desa.

Kedua Aktivis Penggiat Anti Korupsi

itu jelaskan, bahwa Pengaduan tersebut disampaikan pada tanggal 17/5/2023 yang lalu, sesaat adanya pemberitaan yang viral di beberapa media online tentang Alat Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan yang mangkrak, sehingga kami berupaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket), ucap Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN-RI Kabupaten Rokan Hilir.

"Kala sebelumnya Kadis PMD Rohil dan Kadis Kominfotiks Rohil dikonfirmasi, melalui telepon genggam nomor : +62 812-7045-xxxx dan +62 852-7461-xxxx,

hanya sekedar "Mengumpulkan Bukti dan Keterangan (Pulbaket)", terkait sikap dan tanggung jawab, saat ini kami ingin katakan, bahwa DPD GAKORPAN-RI Riau dan DPC GAKORPAN-RI Kabupaten Rokan Hilir sudah duluan bekerja. Pengaduan Resmi telah dalam proses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja, berdasarkan SOP PEMERIKSAAN, Usut Tuntas, jangan sampai perkara ini masuk angin" harap Arjuna Sitepu yang juga merupakan Departemen Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dan Badan Advokasi Indonesia Tingkat Pusat. 

Kendati demikian, Arjuna Sitepu itu juga katakan, bahwa pihaknya juga memiliki Alternatif lainnya, yakni Penyampaian SP2HP kepada (Dirinya) Ketua DPC GAKORPAN-RI Kabupaten Rokan Hilir, dari Reskrimsus Polres Rohil, yaitu terhadap Kasus Penyalahgunaan wewenang yang mengarah dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Permohonan Permintaan INFORMASI PPID (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2020 S/d 2022 di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, jelaskannya. 

"Kalau saat ini harapan kami masih dalam konteks Pendekatan Tindak Pidana Korupsi. Karena kasus Penyalahgunaan wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi belum menemui titik terang. Objek perkaranya sudah jelas, tinggal posisi Subjeknya yang mengarah akan di lakukan Gelar Perkara, tutur Arjuna Sitepu. 

Sampai diterbitkannya berita ini, iBakal Calon Legislatif (BACALEG) dari Partai Demokrat, Dapil 4 Kabupaten Rokan Hilir

itu tegaskan, bahwa upaya pihaknya dalam Menghadirkan Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan masih terus bergelora. Ketua DPC GAKORPAN-RI Rokan Hilir ini mendesak, agar 159 Kepala Desa itu dipanggil dan dimintai Pertanggungjawabannya.

Terpisah "Dana Desa Tahun 2022 telah dipergunakan untuk pembelian Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan di 159 Desa, Siapa yang bertanggungjawab? Misteri tentang uang diduga Rp.8.295.030.000 Milyar itu juga belum tau Rimbanya, hingga Niatan Aksi Demo Mahasiswa BEM, meminta agar Bupati Afrizal Sintong, Mencopot Kadis PMD Rohil, pungkas Rahmad Penggabean, Ketua DPD GAKORPAN-RI Provinsi Riau, tersebut.

Terakhir, Rahmad Penggabean Ketua DPD GAKORPAN-RI Provinsi Riau, sampaikan bahwa Undangan tersebut berlaku hari Senin Tanggal 12/6/2023,

Sesuai Surat No: B/1129/IV/RES/3.3.5/2023/RESKRIMUSUS ,


 ( Rilis Resmi GAKORPAN DPD RIAU dan DPC Rohil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update