Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Siak Hulu Amankan 2 Tersangka Penggelapan Milik PT. Agro Abadi

Kamis, 08 Juni 2023 | 08.48.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-08T01:48:53Z

 

AKTUALINDO.COM, Kampar - Tersangka berinisial JG (36) dan LN (34) akhirnya mendekam di Mapolsek Siak Hulu, akibat melakukan tindak pidana penggelapan 50 Ton Cangkang dan 31,7 Ton Karnel milik PT. Agro Abadi, Selasa (6/6/2023)

Penangkapan dan penahanan bermula, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Tim pemeriksa dari kantor Direksi PT. Agro Abadi Pekanbaru datang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Lubuk Siam kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Tim pemeriksa yang dipimpin Ronal Simanjuntak melakukan pengecekan sisa barang barang di PKS berupa Cangkang dan Karnel yang ada di dalam Banker. Melihat adanya jejak mobil di bawah Banker, Ronal merasa curiga karena pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 tidak ada kegiatan di Pabrik (libur).

Hasil pengecekan dan dilakukan pengukuran ternyata ditemukan adanya kekurangan 31.7 Ton Karnel. Sebagai saksi Ronal lalu memutar CCTV dan melihat adanya 3 unit mobil masuk kedalam PKS untuk mengangkut Cangkang dan Karnel.

Akhirnya Ronal menanyakan kepada tersangka JG selaku PLT Manager PKS, dan tersangka mengakui bahwa telah memberikan izin kepada anggotanya bernama Luhut, Veri Sandi, Aldi Febrianto, Mujiono dan Sukri untuk memuat Cangkang dan Karnel kedalam mobil dan menjual tanpa seizin pemiliknya.

Berkat adanya laporan dari pihak PT  Agro Abadi, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 tersangka JG beserta kawan kawan di amankan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH. Dan di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, MH, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH mengatakan, Berdasarkan hasil gelar perkara. Terhadap JG dan LN telah dilakukan penangkapan dan telah mengakui perbuatannya dan saat ini  ke 2 tersangka telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut." kata AKP Hendri Berson


Pihak PT. Agro Abadi telah dirugikan berupa 50 Ton Cangkang dan 31,7 Ton Karnel dengan taksir kerugian sebanyak Rp. 182.000.000.- 

(rilis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update