Aktualindo.com, Labura, Sumut - Perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto, Amd beserta kroninya yang berada di Desa Tanjung Mangedar, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualu Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumut semakin hari semakin mulai terkuak, beberapa kebohongan yang selama ini tidak banyak diketahui publik, lahan seluas 500 hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung, sesuai dengan hasil konfirmasi status lahan oleh Lembaga Gakorpan DPP RI ke DLHK Sumut, dengan secara resmi melalui Surat balasan dinas terkait menyatakan, lahan pengusaha Akok Tasman dan Edi Surianto Amd berada dikawasan hutan lindung sesuai dengan titik koordinat yang diambil oleh Tim Investigasi Gakorpan DPP RI di lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto, Amd yang diajukan oleh Gakorpan ke DLHK Sumut, surat balasan konfirmasi status lahan Akok Tasman tersebut ke DLHK Sumut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas DLHK Sumut Ibu Ir. Yuliani Siregar, M-AP.
"Usaha perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto Amd ini telah beroperasi selama kurang lebih 26 tahun tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah dan dinas terkait, ini sangat jelas telah melanggar hukum dan peraturan pemerintah tentang izin perkebunan kelapa sawit juga telah melakukan pelanggaran hukum berat tentang Perambahan Hutan Lindung, apalagi perkebunan kelapa sawit milik pengusaha tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah mengakibatkan terjadinya abrasi di bibir pantai laut dan bibir pantai Sungai karena lahan perkebunan itu berada di pertemuan Aliran Sungai dan laut," ucap TIM Investigasi DPP GAKORPAN RI Rahmad Panggabean kepada awak media ini.
Dijelaskannya, Dari beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Akok pengusaha Cina yang telah meluluhlantakkan Hutan lindung Mangrove dan telah merusak bibir pantai laut dan sungai, sudah seharusnya Pemerintah setempat, APH dan dinas DLHK Sumut agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Akok Tasman dan Edi Surianto, Amd beserta kroninya yang sudah sangat jelas dan telah memenuhi unsur melakukan Pembuatan Melawan Hukum (PMH) agar segera menangkap semuanya orang yang terlibat dalam kasus Perambahan Hutan Lindung ini, karena sudah sangat banyak PMH yang dilakukan para mafia tanah ini, dari tindak pidana Perambahan Hutan Lindung, menggunduli hutan mangrove, perusakan DAS bahkan sampai TPPU.
"Segala bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Akok Tasman dan Edi Surianto, Amd sudah diberikan oleh lembaga Gakorpan DPP RI ke beberapa pihak penegak hukum, baik ke Polres Labuhan Batu, Polda Sumut, DLHK Sumut, GAKKUM Sumut, BPN dan bahkan kasus ini sudah diadukan ke Bareskrim Mabes Polri Wassidik Empat, Kementerian LHK RI dan GAKKUM RI, ini juga bukan tanpa alasan dilakukan oleh Gakorpan DPP RI, melalui Tim investigasi Bapak Rahmad Panggabean Data Pulbaket sudah cukup, mulai dari data dari Dinas terkait, keterangan masyarakat, tokoh adat, Kades setempat, Video dan gambar, bahkan pernyataan dari salah Satu Kades Setempat telah menyatakan saat dikonfirmasi oleh Awak media, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman berada di areal Daerah Aliran Sungai," jelasnya.
Kita juga telah memegang data yang akurat sambungnya, tentang pengakuan dari pihak pengusaha ke salah satu Dinas terkait bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola mereka ternyata tidak memiliki izin sama sekali dan mereka mengakui ke Dinas tersebut bahwa lahan perkebunan yang dikelola mereka selama 26 tahun berada di kawasan Hutan Lindung.
"Inilah yang paling menguatkan dugaan kuat pelanggaran hukum tindak pidana Perambahan Hutan Lindung atau Perbuatan Melawan Hukum sudah memenuhi unsur. Untuk itu kita dari DP7P GAKORPAN RI meminta kepada APH terkait agar segera menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Akok Tasman dan Edi Surianto, Amd beserta kroninya dan diberikan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI," ujar Rahmad Panggabean mengakhir
(Rilis Resmi DPP RI Gakorpan, RP/Tim/RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar