Aktualindo.com, Kampar - Kekesalan beberapa para Kepala Sekolah dan Guru Penerima Tunjangan di Tingkat SD/SMP baik Negeri maupun Swasta yang ada di kecamatan Siak Hulu, semakin mencuat dan rasa kekesalan mereka bahkan sudah tak terbendung lagi.
Hasil Investigasi Awak Media, Jumat (16/6/2023) dan berhasil mewawancarai beberapa Kepsek dan Guru penerima tunjangan. Seperti seorang Kepsek yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa setiap pencairan dana BOS. Kami pihak sekolah harus menyetor uang upeti kepada Korwildik berinisial MU.
Lanjutnya lagi, setoran itu berbeda beda karena dilihat dari jumlah siswa. Kalau jumlah siswanya banyak ya harus banyak setorannya, kalau jumlah sedikit ya sedikit setorannya. Semua Kepsek harus setor, baik melalui Transfer ataupun Korwil datang sendiri. Bila korwil berhalangan datang, ada orang suruhannya berinisial HER untuk mengutip.
Kalau ada teman teman Kepsek yang tak berani mengungkap penindasan Korwil terhadap mereka, itu karena mereka merasa takut dan selalu di intimidasi dengan alasan perintah dari kantor Disdikpora Kampar." ucap Kepsek tersebut dengan kesal.
Dari pihak salah satu Guru penerima Tunjangan berinisial H yang tidak mau disebutkan Nama aslinya, juga mengungkapkan kekesalannya kepada MU. Setiap ada urusan sertifikasi guru guru, teman teman di kutip biaya Rp.170 Ribu. Padahal informasinya untuk mendapatkan sertifikasi guru itu gratis.
MU itu seperti menindas kami para guru, dia itu tidak mau tahu berapa penghasil kami sebagai guru penerima tunjangan ini. Yang jelas hampir setiap sekolah dari tingkat TK, SD, SMP semua kena kutip biaya sertifikasi guru. Ada pula yang kami sesalkan, disuruhnya orang lain berinisial HER untuk mengutip uang. Memangnya dia (HER) itu siapa ?," ucap guru inisial H
Dari hasil Investigasi awak baru baru ini koorwil MU mengutip uang Blanko Ijazah sebesar Rp.5 Ribu/siswa, padahal uang Blanko Ijazah Gratis dari Negara. Agar polemik Korwil Dik dengan Kepsek dan para guru, seharusnya Disdikpora Kampar kabupaten Kampar Segera menonaktifkan dan memutasikan Korwil tersebut.
(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar