Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Segera Tangkap Dan Adili, oknum perusak Kawasan hutan lindung mangrove di labuhan batu Sumatera Utara

Kamis, 04 Mei 2023 | 11.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-04T04:00:33Z

AKTUALINDO.COM, LABUHAN BATU, SUMUT - Hutan Mangrove dan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berada di kawasan hutan lindung mangrove tanjung mangedar labuhan batu Utara Sumatera Utara ini, sebagaimana sudah," sangat jelas dan nyata ," telah dirusak dan dimusnahkan keberadaannya, oleh kelakuan oknum "Akok/ Tasman," yang sudah bertahun tahun berjalan dan terjadi sampai saat ini yang sudah dialih fungsikan menjadi area perkebunan kelapa sawit. maka dari itu  DPP LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) telah Resmi Laporkan Akok/ Tasman Ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Upaya penegakan hukum, serta upaya untuk wujudkan dan tindakan tegas tanpa pandang bulu dan golongan dari APH( Aparat Penegak Hukum) dan juga pemerintah terkait beserta jajarannya jangan berpangku tangan, untuk serius selesaikan dan tindak tegas. Kami LSM DPP GAKORPAN dan beserta warga Masyarakat,  meminta dan desak agar cepat tuntaskan dengan cepat, untuk tegas  melakukan tindakan tegas, dan tangkap serta adili di peradilan hukum dengan tegak lurus dan sebenar- benarnya tanpa pandang bulu dan tebang pilih. 

Buktikan keseriusan dan nyata wujudkan, apa yang selama ini di gembar gemborkan,baik adanya jelas instruksi langsung bapak Presiden RI Ir.jokowidodo dan Pak menteri ATR/ BPN yang akan tindak tegas dan babat habis , dan memberangus  tuntas para oknum mafia tanah. 

Dengan perihal pernyataan serta instruksi tegas   tersebut, kami LSM DPP GAKORPAN yang juga adalah sebagai jembatan masyarakat" mendesak, meminta kepada bapak presiden RI dan Pak Menteri ATR/BPN beserta jajaran pemerintah pusat dan daerah nya," untuk segera wujudkan, dan buktikan," bukan hanya isapan jempol semata," khususnya seperti hal yang telah terjadi, perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung mangrove 

dilabuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara ini.

Karena dinilai sudah sangat jelas, nyata merugikan warga masyarakat dan khususnya Aset negara Republik Indonesia, dan dengan adanya hal ini, kami akan terus kawal dan aktif pantau  dan awasi terus,  untuk sebagaimana yang diharapkan atas gagasan, dan akan terus secara turun temurun akan kami lakukan, khususnya oleh para putra putri bangsa Indonesia yang masih perduli, bersama para pejuang  bangsa dan negara Indonesia lainnya, yang adalah juga berasal dari berbagai masyarakat warga Indonesia, yang sebagai penggiat Anti Korupsi, para aktifvis, dan juga para tokoh bangsa yang turut perduli,  terus akan bergerak dan kawal aktif serta akan dipublikasikan terus kontinyu, oleh para jurnalis/ wartawan berbagai media.

Sebab jika bukan kita sebagai putra asli bangsa negara indonesia siapa lagi,? dan kalau bukan sekarang saatnya, kapan lagi.? Ini adalah tanah air kita dan tumpah darah kita sebagai warga negara asli Indonesia, dan sebagai putra putri dan pemuda/i negara Kesatuan Republik Indonesia

Dan adapun selama ini yang telah dilakukan adalah, dengan cara mengontrol dan menginvestigasi lahan-lahan yang bermasalah, yang sudah terjadi Konflik, dan setelahnya sudah cukup bukti dan data data,  para  Mafia tanah tersebut kita akan laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dinas beserta pemerintah yang terkait, baik di  tingkat Kabupaten, provinsi, bahkan sampai ke tingkat pusat. hal ini terus dilakukan, untuk membuat efek jera buat para Mafia tanah, terutama para oknum mafia tanah yang sudah jelas telah merusak ,dan berani merubah, serta mengalih fungsikan  Kawasan Hutan Lindung mangrove dan kawasan hutan lindung, di labuhan batu Sumatera Utara ini.

Tim DPP Gakorpan RI terus mengawal dan melakukan pelaporan resmi ke APH terkait perambahan kawasan resmi hutan lindung Mangrove dan DAS yang sudah habis dibabat, dan dirusak serta dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, oleh Akok/ Tasman.

pada hari Selasa tanggal 02/05/2024 DPP Gakorpan RI resmi melaporkan Tasman/ Akok, sebagai oknum yang telah rusak dan mengalih fungsikan Hutan Lindung Mangrove, DAS (Daerah Aliran Sungai) ,  yang lahannya seluas kurang lebih 500 hektar, yang kini dirubah menjadi perkebunan kelapa sawit, dan telah resmi melaporkan laporan ke Polres Labuhan Batu Polda Sumatera utara.

Perambahan hutan lindung mangrove, yang dilakukan Tasman Akok berserta kroninya ini sudah sangat merugikan negara, dan warga masyarakat sekitar nya. Sebab akibat dari aktivitas perkebunan ilegal dan pemilik perkebunan kelapa sawit ilegal itu, sangat berdampak jelas dan  sudah merusak hutan lindung mangrove, dan DAS, serta pasar Belanda peninggalan sejarah pada masa penjajahan kini jadi raib keberadaannya.

Dengan dirusaknya kawasan Hutan lindung Mangrove, dan DAS dan Pasar Belanda yang membentang disepanjang lahan itu, sehingga membuat air pasang dari laut masuk ke persawahan warga masyarakat  disekitarnya, dan mengakibatkan banjir beberapa waktu yang sudah terjadi, dan juga merusak tanaman warga masyarakat setempat.

Dengan adanya hal kejadian ini, kami akan usut tuntas terus kasus ini hingga sampai tuntas. karena kita tidak mau alam ini rusak akibat kelakuan para mafia tanah, Hutan lindung Mangrove habis dibabat, dan dirusak. dan  tanaman di area DAS juga sudah tidak ada lagi, sehingga menyebabkan abrasi, hal ini tidak akan kita biarkan dan kita akan bongkar kasus ini sampai tuntas " ucap Rahmad Panggabean Tim Investigasi Gakorpan DPP RI dengan tegas.

kita harus dorong dan kawal proses penyidikan kasus ini Hinga sampai Mafia tanah ini ditangkap oleh APH agar jangan semena-mena dan seenaknya melakukan koloni untuk merusak alam," tutupnya

Melalui penyidik tipidter Polres Labuhan Batu Bripka S Ritonga, menyatakan", kita akan segera menindak lanjuti laporan ini dan kita akan segera berkoordinasi dengan pimpinan, dan kami juga berharap agar masyarakat setempat mendukung penuh akan proses laporan Perambahan Hutan Lindung ini. dan  kami juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK Sumut juga untuk selanjutnya," ucapnya,

Apalagi dalam bukti dan data-data yang sudah kami terima dari Gakorpan DPP RI sudah ada surat hasil Ploting DLHK Sumut, yang menyatakan bahwa lahan yang berkonflik adalah kawasan Hutan Lindung, sehingga kita akan lebih mudah untuk menindaklanjuti dengan baik," ucapnya. disaat meminta keterangan dari Tim Investigasi Gakorpan DPP RI Rahmad Panggabean.

Rilis Resmi Tim investigasi Gakorpan RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update