Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Praperadilan Antara Tersangka Miza Fahlevi Ismail Melawan Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto

Selasa, 14 Februari 2023 | 07.44.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-14T00:44:17Z

AKTUALINDO.COM, MOJOKERTO - Sidang praperadilan antara tersangka Miza Fahlevy Ismail(Selaku pemohon praperadilan)melawan kepala kejaksaan negeri kota mojokerto(Selaku Termohon Praperadilan)Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, menghadiri sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka MIZA FAHLEVY ISMAIL melalui kuasa hukumnya SHOLEH & Partners di Pengadilan Negeri Mojokerto.

 Bahwa sebagaimana relaas panggilan sidang yang diterima oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pada tanggal 1 Februari 2023 bahwa agenda sidang pada tanggal 13 Februari 2023 adalah pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilanmelalui kuasa hukumnya yakni SHOLEH & Partners, dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari Termohon Praperadilan.

 Akan tetapi setelah Hakim Tunggal membuka sidang praperadilan, kuasa hukum Pemohon Praperadilan menyampaikan bahwa permohonan praperadilan dari kuasa hukum pemohon praperadilan dicabut dengan alasan bahwa pemohon praperadilan mau fokus kepada persidangan pokok perkara. 

Sehingga atas permohonan pencabutan tersebut, akhirnya Hakim Tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan pencabutan praperadilan dari Pemohon praperadilan diterima, dan menyatakan agar permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan dicoret dari register perkara.

Bahwa Pemohon Praperadilan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 juga telah menitipkan uang sejumlah Rp253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) kepada Termohon Praperadilan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan. 

(Rilis) SG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update