Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Kampar Kiri Kembali Melakukan Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging

Rabu, 22 Februari 2023 | 15.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-22T08:14:37Z


ATUALINDO.COM, Kampar Kiri - Berdasarkan surat perintah Kapolres Kampar nomor: Sprin/305/II/OPS.2./2023, tentang pemberantasan dan penindakan pratek ilegal mining dan ilegal logging, Kapolsek Kampar kiri Kompol Rahmadani, SH Pimpin langsung Pengecekan Aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Kampar kiri, polres Kampar. Rabu, 22/02/2023, pukul.09.40wib.

Didampingi PS Panit II Samapta Aiptu Effrendro Harta, PS Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar kiri Bripka Maulana,SH dan 6 Personil Polsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani, SH langsung terjun ke lokasi Shawmel yang berada di wilayah hukum Polsek Kampar kiri.

Menempuh jalan tanah yang licin berwarna kuning dan berlumpur serta Medan berbukit dengan mengendarai kendaraan R2 dan R4 yang memiliki Double gardan dan jarak antar desa yang juga lumayan jauh, seperti jarak desa lipat kain selatan yang berjarak 4(empat) KM ditempuh dengan estimasi waktu sekitar 15(lima belas) Menit, jarak desa Kuntu sekitar 20(dua puluh) KM ditempuh dengan estimasi 20(dua puluh) Menit dan desa sungai sarik yang berjarak 40(empat puluh) KM ditempuh selama 1(satu) jam 30(tiga puluh) Menit berhasil sampai di lokasi.

Pengecekan ilegal logging yang berada di 3(tiga) desa kali ini di temukan ada 4(empat) titik Shawmel yang terdiri dari 5(lima) meja Shawmel. 

Adapun indentitas pemilik Shawmel sesuai pengecekan ialah, 

Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, 

Lokasi pertama: Pemilik bernama Viko, umur 28(dua puluh delapan tahun) tahun, alamat Desa Lipat Kain Utara, memiliki 1(satu) meja Shawmel,

Lokasi kedua: Pemilik bernama Anto Oga, umur 42(empat puluh dua tahun) alamat desa lipat kain selatan, memiliki 1(satu) meja Shawmel,

Selanjutnya Shawmel yang berada di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar kiri, 

pemilik bernama Ade Modu, umur 40(empat puluh) tahun, alamat Desa Padang Sawah yang memiliki 1(meja) Shawmel, 

dan yang terakhir berada di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, pemilik bernama Riri, umur 35(tiga puluh lima) tahun alamat desa gema kecamatan Kampar kiri hulu, memiliki 2(dua) meja Shawmel. 

Pengecekan yang dilakukan terhadap Shawmel ditempat yang berbeda tidak ditemukan adanya kegiatan ilegal logging dan namun seluruh peralatan untuk mengolah hasil ilegal logging masih ada ditemukan di shawmel tersebut dan bangunannya juga masih berdiri.

Setelah dilakukan pengecekan dan penertiban oleh Polsek Kampar kiri, akhirnya bangunan sekeliling Shawmel dipasang Police line dan spanduk himbauan agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging.

Sembari melakukan pengecekan, Rahmadani juga menegaskan kepada seluruh pemilik Shawmel yang ditemui agar mengindahkan penertiban dan pengecekan ini, tegasnya, 

Kegiatan Pengecekan ilegal logging yang dipimpin Kompol Rahmadani SH di wilayah hukum Polsek Kampar kiri, polres kampar berakhir pukul 12.30wib, selanjutnya Polsek Kampar kiri melalui Kompol Rahmadani SH melaporkan kepada Kapolres Kampar seluruh kegiatan Pengecekan Aktivitas ilegal logging telah dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber : Polsek Kampar Kiri.

Editor : SG


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update