AKTUALINDO.COM, Pekanbaru (RIAU), Selaku Kuasa Hukum AS, kita sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan Kasihumas Polres Rohil AKP Juliandi terkait dengan Fitnah dan keterangan tidak ada buktinya. Minggu, 25/12/2022.
Dr Yudi Krismen sebagai penasehat hukum AS(Alexsander) menjelaskan Seharusnya selaku aparat penegak hukum, tidak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan menyesatkan, kebohongan serta tidak ada buktinya. Kita harus menghargai Asal Praduga Tak bersalah, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan.
Tak hanya itu Dr Yudi Krismen juga dalam menanggapi pernyataaan AKP Juliandi ini semakin menguatkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap AS cacat Formil.
Termasuk dengan Kasat Resnarkoba Polres Rohil yang menghandle kasus ini. Karena Beberapa blunder yang dilakukan mulai dari proses penetapan tersangka dan penangkapan terhadap klien kami, sampai munculnya pernyata Kasihumas Polres Rohil menujukkan betapa gagalnya beliau dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Akibat dari tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan membiarkan anggota bermanuver dimedia yang semakin memperburuk citra dan reputasi Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Rohil dan Riau. Tambahnya,
Hal seperti ini tentu saja sangat tidak boleh dibiarkan, dimana kepolisian saat ini tengah berbenah dalam meningkatkan keprofesionalan dalam menjalan tugas, justru tercoreng oleh tindakan Kasat Resnarkoba Polres Rohil.
Lanjut merespon kekecewaan atas pernyataan AKP Juliandi dan termasuk tindakan Kasat Resnarkoba Polres Rohil, Dr Yudi Krismen memaparkan bahwa kami punya bukti2 atas tindakan penyidik dlm menanganin kasus ini, seperti ada penyidik yg datang ke lapas tanpa spritgas(Surat Perintah Tugas).
Dr Yudi Krismen setelah merespon pernyataan yang sangat mengecewakan serta tindakan tanpa surat tugas dari dari AKP Juliandi dan Kasat Resnarkoba Polres Rohil, mengatakan kasus ini sdh kami ajukan pra peradilan, jadi!! untuk kasihumas jangan over lap atau dengan sengaja membuat berita 'menyesatkan"!!. kita uji dahulu materi formil hukum. klien saya berhak atas praduga tak bersalah selama belum ada putusan. Pungkasnya,
Sumber : Dr Yudi Krismen,SH.MH,
Editor : SG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar