Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Banyak Kejanggalan, Bripka Alex Sandar Praperadilankan Polres Rohil

Kamis, 22 Desember 2022 | 12.52.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-22T05:52:36Z

 


AKTUALINDO.COM, Rokan Hilir,Riau, 22/12/2022,- YK Partner Law Firm mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas penahanan Bripka Alek Sandar oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir

Permohonan Praperadilan Alek Sandar  diwakili Kuasa hukumnya Dr Yudi Krismen SH,MH Tim Advokat YK Law Firm Partners. Sementara sebagai Termohon Praperadilan yakni Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir cq Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Rhl itu didaftar Rabu 21 Des 2022 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir gugatannya sehubungan dengan tindakan  penangkapan dan penahanan secara tidak sah dan melawan hukum atas diri Pemohon.

Hal tersebut disampaikan Yudi Krismen  selaku Advokat YK Law Firm & Partners bahwa gugatan Praperadilan tersebut terkait penangkapan dan penahanan kliennya Bripka Alek Sandar

Bahwa tindakan Termohon yang secara prematur dan sewenang-wenang penahanan diri pemohon tidak ada melakukan perbuatan seperti yang disangkakan termohon, juga belum terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pemohon tidak sedang melakukan seperti yang disangkakan ucap YK kepada awak media Rabu 21 Desember 2022

Dijelaskannya, proses penangkapan ini berawal saat Alek Sandar mengantarkan Surat Gugatan PDTH ke Mapolres Rohil pada saat itu Kapolres Rohil tidak berada kantor, lalu Alex Sandar menemui Satres Narkoba Polres Rohil pada saat Alek Sandar langsung di BAP hingga sampai subuh dan dipaksa menandatangani Surat BAP tersebut, dalam pemeriksaan Satres Narkoba Polres Rohil dipaksa untuk mengakui bahwa sabu seberat 2 kilo sewaktu penangkapan kasus narkoba pada tahun 2021 tersangka Sandi Fitra.

Putusan persidangan perkara Narkoba 2 kg tidak ada kaitannya ke Alek Sandar dimana pengakuan Sandi Fitra yang sudah jatuh vonis saat di BAP barang bukti narkoba 2 kg berasal dari bandar sabu Yono, inilah salah Kejanggalan dan upaya memaksakan penahanan yang melanggar hukum 

Hal yang sangat janggal disaat Dua Anggota Polsek Rimba Melintang Aseng Nenggolan dan Dedi Novendra mendatangi Lapas Narkoba Gobah berupaya intervensi ke Sandi Fitra terpidana Kasus narkoba, kepada Sandi Fitra kedua anggota Polsek Rimba Melintang mencoba memaksa Sandi agar memberikan keterangan bahwa narkoba seberat 2 kilo berasal dari Alex Sandar 

Dengan demikian, tindakan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut tidak sah dan melawan hukum, tidak ada indikasinya barang bukti narkoba seberat 2 kilo berasal dari Alex Sandar, sebab keputusan pengadilan telah inkrah terpidananya Sandi Fitra didalam BAP nya sangat jelas menyatakan bahwa barang narkoba 2 kg berasal dari Yono

Dr.YK mengatakan Polres Rohil agar fokus menjawab berita penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Alek Sandar yang Unprosedural dan menyalahi KUHP bukan membahas kemana-mana, apalagi tentang persetujuan PDTH dari Polres Rohil, masalah PDTH itu belum final, karena Alex Sandar sedang mengajukan proses banding di Polda Riau kita tunggu saja hasilnya

Kita berharap tidak ada lagi rekayasa kasus dalam penegakan hukum di Polri karena masyarakat sudah capek dan ingin Polri itu berubah agar penegakan hukum lebih berkeadilan dan sesuai dengan program Bapak Kapolri menjadi yang presisi.

Kita sayangkan sikap kasar Res Narkoba Rohil yang tidak mau menyerahkan turunan BAP klien kami dan meminta Kuasa Hukum untuk membuat permohonan guna mendapatkan BAP turunan Alex Sandar, menurut kami kuasa hukum sikap kasar Res Narkoba ini agak aneh dan bersikap arogan sekali


Penulis (Rahmad Panggabean dan Tim)


Sumber Dr Yudi Krismen SH.MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update